Mengingat saat ini kita berada di awal bulan Mei (4 Mei 2026), ini adalah momentum krusial karena pengumuman kelulusan untuk jenjang SMA/SMK/sederajat tahun ajaran 2025/2026 secara nasional biasanya memang dijadwalkan pada minggu pertama bulan Mei.
Pengumuman kelulusan saat ini umumnya dilakukan secara daring (online) melalui situs web resmi sekolah untuk menghindari kerumunan dan mencegah aksi perayaan yang berlebihan (seperti konvoi atau corat-coret seragam).
Berikut adalah informasi mengenai kriteria kelulusan, imbauan, beserta format draf pengumuman kelulusan yang umum digunakan oleh sekolah (misalnya SMAN 1 Rambutan):
Berdasarkan standar Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, seorang peserta didik dinyatakan lulus dari satuan pendidikan apabila memenuhi syarat berikut:
Menyelesaikan seluruh program pembelajaran: Memiliki nilai rapor lengkap dari semester 1 hingga semester 6.
Memiliki nilai sikap/karakter minimal “Baik”: Dinilai dari kedisiplinan, ketaatan pada tata tertib, dan akhlak selama di sekolah.
Lulus Ujian Sekolah (US): Mengikuti dan mencapai kriteria ketuntasan minimal pada ujian sekolah yang diselenggarakan oleh satuan pendidikan.
Jika Anda adalah pihak sekolah yang sedang menyiapkan draf pengumuman, berikut adalah format formal yang bisa digunakan di situs web atau surat edaran sekolah:
PEMERINTAH PROVINSI SUMATERA SELATAN DINAS PENDIDIKAN SMA NEGERI 1 RAMBUTAN
PENGUMUMAN KELULUSAN PESERTA DIDIK TAHUN AJARAN 2025/2026
Berdasarkan hasil Rapat Pleno Dewan Guru SMA Negeri 1 Rambutan pada tanggal [Tanggal Rapat, misal: 3 Mei 2026] tentang Penentuan Kelulusan Peserta Didik Kelas XII Tahun Ajaran 2025/2026, dengan ini Kepala SMA Negeri 1 Rambutan mengumumkan bahwa:
Pengumuman status kelulusan peserta didik dapat diakses mulai hari [Hari, Tanggal, misal: Selasa, 5 Mei 2026] pukul [Waktu, misal: 10.00 WIB] melalui portal resmi sekolah dengan cara login menggunakan NISN/Nomor Ujian masing-masing siswa.
IMBAUAN KEPADA SELURUH SISWA KELAS XII:
Dilarang keras melakukan aksi corat-coret seragam sekolah maupun fasilitas umum.
Dilarang melakukan konvoi kendaraan bermotor yang dapat mengganggu ketertiban dan kelancaran lalu lintas.
Disarankan untuk menyumbangkan seragam sekolah yang masih layak pakai kepada adik kelas atau pihak yang membutuhkan melalui OSIS.
Siswa yang melanggar ketentuan di atas akan diproses sesuai dengan tata tertib sekolah yang berlaku dan dapat memengaruhi proses pengambilan Surat Keterangan Lulus (SKL) / Ijazah.
Demikian pengumuman ini disampaikan untuk menjadi perhatian dan dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab.